“Aksi kedua pelaku terekam kamera pemantau (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya di samping rumah korban,” katanya.
Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah, sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bkal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*) Editor : Mangindo Kayo