Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Perampok Kakek Madran, Dipicu Fee Penjualan Tanah

×

Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Perampok Kakek Madran, Dipicu Fee Penjualan Tanah

Bagikan berita
Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, bekuk AL (48), pelaku dugaan pidana pencurian uang milik Madran (72) di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman bersama uang tunai yang digasak, Rabu. (robbi irwan)
Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, bekuk AL (48), pelaku dugaan pidana pencurian uang milik Madran (72) di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman bersama uang tunai yang digasak, Rabu. (robbi irwan)

“Aksi kedua pelaku terekam kamera pemantau (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya di samping rumah korban,” katanya.

Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah, sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku bkal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini