“Untuk Pasaman kita sudah usulkan bantuan rumah layak huni sebanyak 130 unit,” ujarnya.
Benny mengatakan dirinya akan mengupayakan rumah tidak layak huni di Pasaman bisa dibedah secara bertahap melalui Kementerian Perumahan Rakyat.
Di Jorong Pintu Padang, Benny Utama berdialog dengan aparatur nagari, anggota masyarakat dan kaum ibu.
Dalam momen tersebut mantan Jaksa itu menyosialisasikan rancangan kitab undang undang hukum acara pidana yang kini sedang dibahas di Komisi 3 DPR.
“KUHP baru sudah diundangkan dan akan mulai efektif berlaku awal tahun 2026. Karena itu kita berupaya menuntaskan hukum acaranya pada tahun ini,” ujar Benny.
Benny yang juga mantan Ketua DPRD Pasaman tersebut menekankan, terdapat sejumlah perubahan yang fundamental dalam rancangan KUHAP yang baru di antaranya penguatan hak-hak tersangka, advokat dan penerapan keadilan restoratif.
“Tidak semua penyelesaian masalah hukum itu harus berujung ke Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Kasus pencurian karet misalnya bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice,” tegasnya.Benny yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar itu melanjutkan, dalampenyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif aparat penegak hukum harus memastikan sejumlah persyaratan yang diatur sudah dipenuhi.
Di antaranya, ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, pelaku tidak melakukan tindak pidana secara berulang, pemulihan hak korban dan adanya pemaafan dari korban.
Di samping menyosialisasikan RUU KUHAP, Benny Utama juga meminta aparatur nagari untuk berhati hati dalam pengelolaan koperasi desa merah putih.
Editor : Mangindo Kayo