Tarif PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Ini Langkah Antisipatif Wako

×

Tarif PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Ini Langkah Antisipatif Wako

Bagikan berita
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (humas)
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (humas)

PEKANBARU (15/8/2025) - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho rencanakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemicunya, kenaikan tarif PBB yang menembus 300 persen.

Dia memastikan, kenaikan tarif PBB yang disorot masyarakat beberapa hari terakhir, terjadi sejak awal tahun 2024 atau sebelum dirinya dilantik sebagai wali kota.

Meski demikian Agung mengaku sejak awal dilantik dirinya sudah ingin menurunkan tarif PBB bersamaan dengan penurunan tarif parkir kendaraan.

“Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang,” ujar Agung di Pekanbaru, Jumat.

Meski sudah memikirkan menurunkan tarif PBB ternyata, kata Agung, hal itu tidak mudah dilakukan.

Sebab, kenaikan PBB disahkan melalui peraturan daerah sehingga walikota tidak bisa membatalkan tanpa persetujuan DPRD.

Ia menjelaskan, kenaikan PBB di Pekanbaru diusulkan Pemko pada bulan Februari 2023 atau pada masa Pj Wali Kota sebelumnya, melalui inisisasi Badan Pendapatan Daerah.

Usulan tersebut diproses di DPRD Kota Pekanbaru dan disahkan pada awal tahun 2024.

“Karena ini Perda, saya tak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali,” terangnya.

“Saya sudah berpikir sama halnya ketika saya turunkan tarif parkir kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan ke masyarakat,” jelas Agung.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini