Pemprov Riau Perpanjang hingga 15 Desember 2025, Data Tunjukan Dampak Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Siginifikan

×

Pemprov Riau Perpanjang hingga 15 Desember 2025, Data Tunjukan Dampak Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Siginifikan

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU (25/8/2025) - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang jadi agenda Bermawahnya Pemerintah Provinsi Riau, berhasil meraup Rp266 miliar lebih pada gelombang pertama. Kini, kebijakan ini diperpanjang hingga Desember 2025.

Sebelumnya, program PPKB ini digelar sejak 19 Mei sampai 19 Agustus 2025. Selanjutnya, akan diperpanjang sampai 15 Desember 2025 mendatang. Artinya, wajib pajak masih bisa memanfaatkan sejumlah dispensasi selama program berlangsung.

Berdasarkan data Bapenda Riau, dari total 438.306 kendaraan yang membayar, hanya 154.332 unit yang benar-benar merasakan keringanan denda, tunggakan, keringanan 10 persen PKB dan keringanan mutasi masuk.

Angka ini, jika dicermati, menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan membayar bukan karena insentif yang ditawarkan.

Kepala Bapenda Riau, Evarevita menyatakan, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor itu akan jadi dana untuk pembangunan.

“Kita berharap bahwa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan,” ujarnya.

Disebutkan bahwa keringanan tersebut mencakup sejumlah hal, seperti dispensasi pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Setelahnya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini