Pemprov Riau Perpanjang hingga 15 Desember 2025, Data Tunjukan Dampak Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Siginifikan

×

Pemprov Riau Perpanjang hingga 15 Desember 2025, Data Tunjukan Dampak Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Siginifikan

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.

Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

Namun, demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Kebijakan ini, sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau No 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini