Jalan Masuk Tak Memadai jadikan Terminal Anak Air Padang Tak Disinggahi Angkutan Umum, Ini Kata Komisi IV

×

Jalan Masuk Tak Memadai jadikan Terminal Anak Air Padang Tak Disinggahi Angkutan Umum, Ini Kata Komisi IV

Bagikan berita
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra bersama anggota serta Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani dialog dengan pengelola Terminal Anak Air Padang, BPTD Kelas II Sumbar, Selasa. (humas)
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra bersama anggota serta Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani dialog dengan pengelola Terminal Anak Air Padang, BPTD Kelas II Sumbar, Selasa. (humas)

“Bisa kita lihat, mulai dari ruas jalan Adinegoro hingga UNP selalu terjadi kemacetan, karena banyaknya bus yang parkir di bahu jalan untuk menurunkan atau menaikkan penumpang,” ungkapnya.

“Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Maka dari itu, kita dorong pemanfaatan Terminal Anak Air ini dioptimalkan agar ke depan tidak ada lagi terminal bayangan yang liar dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ajak Doni.

Ia menyampaikan, harus ada dorongan dari OPD terkait agar bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masuk ke terminal.

Apa yang menjadi titik persoalan harus dicarikan solusinya secara bersama. Dari DPRD sendiri, kata dia, yang menjadi urusan provinsi akan diintensifkan untuk dikawal.

“Pak Gubernur dalam setiap kesempatan memberikan penekanan agar terminal ini sesegeranya diaktivasi, karena terminal ini juga dibangun saat Pak Gubernur jadi wali kota,” katanya.

Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hendra memaparkan, Terminal Anak Air dibangun dari kurun waktu 2018 sampai tahun 2023.

Pembangunannya memakan anggaran lebih kurang Rp92 miliar dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Disebut Hendra, salah satu kendala yang membuat Terminal Anak Air belum berfungsi optimal adalah karena akses jalan yang belum memadai yang menyulitkan bus keluar masuk.

“Persoalan akses jalan menuju terminal ini kemudian menjadi alasan perusahaan angkutan memilih mangkal di terminal bayangan yang sebenarnya menyalahi aturan,” jelas dia saat menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sumbar.

Sesuai kebutuhan, terang Hendra, harusnya tersedia akses jalan dua jalur dengan lebar 24 meter untuk menuju terminal.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini