BUKITTINGGI (8/10/2025) - Kejaksaan Negri (Kejari) Bukittinggi musnahkan 239 gram sabu, ganja (17,9 kg) serta barang bukti dari 8 perkara Oharda dan 6 perkara Kamnegtibum.
Total terdapat 44 perkara, dengan 30 di antaranya kasus narkotika. Barang bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) tersebut, dikumpulkan sejak April hingga Oktober 2025.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi,” ungkap Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu.
Ibnu menyampaikan apresiasi, terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi sejak dua tahun lalu telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Narkoba.Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi tersebut agar segera dapat diterapkan secara efektif.
“Perda ini sangat kita perlukan. Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua sepanjang 2025.
“Keberhasilan pemusnahan ini, merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Bukittinggi menjadi jalur perlintasan sekaligus tujuan peredaran narkotika, sehingga perlu kewaspadaan bersama,” ungkapnya.
Editor : Mangindo Kayo