Barang curian itu kemudian dijual kepada pengepul seharga Rp120 ribu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek.
Petugas mengamankan satu unit betor sebagai barang bukti.
DH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.“Kasus ini kami terus kembangkan. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Robby.
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, lantaran pelaku nekat mencuri barang rumah tangga dengan nilai jual jauh di bawah harga sebenarnya.(*)
Editor : Pariyadi Saputra