Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Jalan Sutan Syahrir Padang

×

Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Jalan Sutan Syahrir Padang

Bagikan berita
Satpol PP Padang saat menertibkan lapak PKL (Dok. Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang saat menertibkan lapak PKL (Dok. Humas Satpol PP Padang)

PADANG (22/10/2025) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan usai berjualan di trotoar dan badan jalan kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Rabu pagi.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan lapak-lapak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Sesuai program Bapak Wali Kota Padang Sigap, setelah menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu, kita langsung turun ke lokasi. Di sana kita amankan satu unit gerobak, terpal, kursi plastik, dan papan kayu,” ujar Chandra.

Barang-barang hasil penertiban tersebut telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Pemilik sudah kita panggil untuk menghadap PPNS. Jika terbukti sudah berulang kali ditertibkan namun tetap melanggar, maka akan kita proses melalui tipiring. Saat ini, kita masih menunggu hasil dari PPNS,” jelasnya.

Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melapor dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif. Kami juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang tidak melanggar. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap indah, rapi, serta mengembalikan fasilitas umum dan sosial pada fungsi semestinya,” tutup Chandra Eka Putra. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini