Hasil interogasi mengungkap, AE melakukan aksi pencurian bersama Dedek, salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditangkap.
“Ketiganya mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan,” tegas Kompol Yasin.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian BBM ini. (*) Editor : Pariyadi Saputra