Usai bertugas di luar negeri, Muhibuddin kembali ke Tanah Air dan menjabat sebagai Kasubdit Pendapat Hukum di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), kemudian Koordinator I Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Asisten Tindak Pidana Umum di Kejati Aceh.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Sumbar, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh pada 2024.
Sementara itu, pejabat sebelumnya, Yuni Daru Winarsih, kini menempati posisi baru sebagai Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat tanggung jawab moral dan profesional setiap insan Adhyaksa.“Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi. Saya berharap para pejabat baru segera beradaptasi dan menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks,” ujar Burhanuddin. (*)
Editor : Pariyadi Saputra