“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan juga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas Yudarman.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan warga agar keamanan di wilayah hukum Polsek Padang Selatan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra