VALORAnews - Menteri Koordinator, Sofyan Djalil didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, Menteri BUMN, Rini Soemarno, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menggelar konferensi pers tentang Kebijakan BBM Bersubsidi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (31/12/2014) pada pukul 9.30 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Sofyan Djalil sebagaimana dikutip dalam laman www.ekon.go.id menyatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap fluktuatif minyak dunia dan bentuk mekanisme penetapan harga BBM oleh pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.
Penetapan harga BBM ini didasarkan pada prinsip konsistensi upaya merealisasikan postur APBN yang lebih sehat dan produktif dengan mengarahkan subsidi secara lebih tepat sasaran dan mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong persaingan sehat baik antardaerah maupun antarpelaku bisnis, memperkuat Pertamina dan Pengusaha SPBU dengan memberi margin lebih agar dapat meningkatkan mutu layanan dan meningkatkan daya saing, serta mendorong efisiensi penyediaan BBM dengan tetap memberikan peluang Pertamina sebagai tuan rumah di negeri sendiri untuk jangka panjang.Adapun penetapan kebijakan ini didasarkan pada Putusan MK No. 002/PUU-I/2003 tekait Pasal 28 Undang-undang Migas dan PP No. 30 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa "harga bahan bakr minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah". Dengan dasar itu, Pemerintah membagi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam 3 kategori:
1. BBM Tertentu, yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebgai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standard an mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
2. BBM Khusus Penugasan, yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau dioleh dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi;
Editor :