Lapas Parepare Sosialisasikan Aturan Baru Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN

×

Lapas Parepare Sosialisasikan Aturan Baru Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN

Bagikan berita
Kepala Lapas Parepare Marten, Bc.IP., S.H., M.H, Saat Mensosialisasikan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025, Jumat (24/10/2025)
Kepala Lapas Parepare Marten, Bc.IP., S.H., M.H, Saat Mensosialisasikan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025, Jumat (24/10/2025)
Sehingga nantinya penegakan disiplin tidak hanya bersifat administratif tetapi juga membangun karakter aparatur yang berintegritas.

“Kedisiplinan adalah fondasi utama bagi setiap ASN, terutama di lingkungan pemasyarakatan. Penegakan aturan ini bukan untuk menghukum, melainkan memperkuat budaya kerja yang jujur, beretika, dan berkeadilan,” ujarnya, Jumat.

Kasubag Tata Usaha Tajuddin, S.H. menegaskan pentingnya pemahaman bersama agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang.

“Kami berharap seluruh pegawai memahami aturan ini secara utuh, sehingga tidak ada lagi pelanggaran, baik yang bersifat ringan maupun berat,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Parepare meneguhkan komitmennya untuk menumbuhkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan.(*)

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini