“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat sampai di TKP, petugas mendapati pelaku sedang beraktivitas dan langsung dilakukan penindakan,” ujar Kapolres, Jumat.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Satpol PP Padang Selamatkan Perempuan Terlantar, Langsung Dapat Perawatan di RSUD Rasidin
 Mereka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Agung menegaskan, Kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk menekan aktivitas PETI di wilayah Pasaman Barat.“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan,” katanya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra 
                   
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                       
                       
                      