PASAMAN BARAT (31/10/2025) – Operasi gabungan yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat berhasil membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Rabu.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa alat berat dan kendaraan operasional.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik, dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas, langsung menyisir lokasi setelah mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan satu unit alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
Menyadari kedatangan aparat, para pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah perbukitan.
Namun, petugas yang sudah mengepung area berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan berarti.Ketiga pelaku diketahui berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45). Dari hasil interogasi di tempat, mereka mengaku telah melakukan penambangan tanpa izin selama dua bulan terakhir dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari razia aparat.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver, sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi 35 liter solar), serta dua karpet penyaring emas.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, membenarkan adanya operasi tersebut.
Ia menyebutkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Koto Balingka.
Editor : Pariyadi Saputra 
                   
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                       
                       
                      