Sekretaris KPU Padang Batal Dilantik, Rusdi: Hargai Kewenangan KPU RI

×

Sekretaris KPU Padang Batal Dilantik, Rusdi: Hargai Kewenangan KPU RI

Bagikan berita
Pamong senior yang juga tenaga ahli DPRD Sumbar, Rusdi Djabar. (istimewa)
Pamong senior yang juga tenaga ahli DPRD Sumbar, Rusdi Djabar. (istimewa)

VALORAnews - Pamong senior, Rusdi Djabar menilai, sikap pemko Padang yang melarang personelnya mengikuti proses pelantikan jabatan yang telah diagendakan lembaga KPU, mencerminkan sikap yang tidak menghargai sesama penyelenggara negara.

"Pemko Padang tak patut melarang stafnya yang akan dilantik di sebuah lembaga negara. Terlebih, yang akan dilantik itu masih orang yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan itu sebelumnya," terang Rusdi Djabar yang juga staf ahli DPRD Sumbar, beberapa saat lalu.

Hal ini dikatakan Rusdi, saat dimintai pendapatnya soal tak jadinya dilantik Junita Warti sebagai sekretaris KPU Padang, menggantikan pejabat sebelumnya, Djunardi oleh Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Selasa (26/5/2015). (Baca: Sekretaris KPU Batal Dilantik, Alex: Apa Kepentingan Walikota Melarang)

Dikatakan Rusdi, dalam kasus ini, fungsi pemko hanyalah menyediakan personel yang akan ditunjuk sebagai pejabat di struktural KPU.

Soal siapa yang akan ditunjuk menduduki jabatan tersebut, merupakan kewenangan pihak pengguna, sesuai kebutuhan organisasi mereka. (Baca: KPU Tak Merasa Dilecehkan Pemko Padang)

"Yang paling tahu kecakapan yang diperlukan dalam mengemban jabatan sekretaris, tentu KPU itu sendiri sebagai user (pengguna). Pemko sebagai penyedia, tentu harus menghargai apapun keputusan yang dilahirkan atas nama-nama yang direkomendasikan sebelumnya," terang Rusdi Djabar. (kyo)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini