VALORAnews -- Penggiat Kelompok Jurnalis Muda (KJM) Sumbar, Rifki Wahyudi mengungkapkan, untuk mendapatkan sebuah informasi, adapun UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau lembaga KI Sumbar, tetap saja sulit-sulit susah.
"Butuh pemahaman kongkrit bagi pejabat pengelola informasi di badan publik. Tanpa itu, jangan salahkan masyarakat akan makin banyak menyengketakan badan publik ke Komisi Informasi Sumbar," ujar Rifki saat sesi tanya jawab pada Discussion Forum kerjasama Komisi Informasi Sumbar dengan KPMM, Senin (1/6/2015) di auditorium gubernuran Sumbar. (Baca: Keterbukaan Informasi Pintu Masuk Menuju Transparan)
Sementara, Arzil dari Padang Ekspres mengatakan, adanya rentang waktu memperoleh informasi publik di UU KIP, tidak bisa dipakai dalam kerja pers. (Baca: KI Sumbar Merasa Langang di nan Rami)"Mestinya alur waktu memperoleh informasi itu dipersingkat," saran Arzil.
Diskusi forum ini, dihadiri sekitar 100 orang peserta dari berbagai elemen penggiat keterbukaan informasi yang ada di Sumbar. Diskusi ini digagas KI Sumbar dengan Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM). (vri)
Editor :