PADANG, (24/10/2025) — Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memperkuat pengawasan dan efektivitas penerapan di lapangan. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi dasar hukum pelaksanaan KTR di Kota Padang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan karena implementasi KTR selama ini masih menghadapi kendala, terutama dalam pengawasan dan kepatuhan masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Perwako tentang KTR sudah berjalan sejak 2012, namun dalam pelaksanaannya masih ada kendala di lapangan,' ujarnya Jumat.
Kadis menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Padang untuk menyiapkan draft revisi yang akan dibahas tahun depan. Template dari Kementerian Kesehatan juga sudah tersedia.
Editor :
Veby Rikiyanto