VALORAnews - Sekda Pessel Erizon, Erizon mengatakan, Pemkab Pessel tidak mau menjalankan UU sekadarnya. Bahkan dalam keterbukaan informasi publik, Pemkab Pessel sudah punya aturan.
"Kami sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) dalam mengelola informasi publik, termasuk jajaran yang menjalankan keterbukaan informasi publik," ujar Erizon saat monitoring dan sosialisasi KI Sumbar ke badan publik Pemkab Pessel, Jumat (5/6/2015) di Kantor Bupati Pessel.
Erizon menegaskan, keberadaan KI Sumbar memang baru bagi Pessel, tapi lembaga ini ada karena perintah UU 14 Tahun 2008.
"Pemkab Pessel tentu harus mendukung setiap tugas dan fungsi KI karena perintah UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Erizon.
Erizon juga mengatakan, melaksanakan informasi publik adalah baik, tapi saat disampaikan tidak semua pihak memahami dengan baik.
"Banyak informasi pemerintah ketika ditayangkan lewat media massa maupun web resmi, eee ada pihak yang menyalah artikan keterbukaan informasi publik dengan mencari sisi kelemahan dari informasi itu. Akibatnya, kita terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum," ujar Erizon.Erizon berharap, KI Sumbar juga harus melakukan pencerahan kepada masyarakat terkait pemahaman transparansi informasi publik.
"Sehingga, UU 14 Tahun 2008 berjalan sinergis dengan publik dan badan publik, dan keterbukaan itu tak semu lagi. Tapi kalau niat terbuka di salah artikan bisa menjebak badan publik," ujar Erizon didamping para pimpinan satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Pessel.
Pihak Pemkab terutama urusan perizinan sudah memiliki standar operasi perizinan dan informasi mudah didapat oleh masyarakat.
"Bisa ke kantor atau ada di website resmi Pemkab, tapi meski sudah dilakukan se-transparansi mungkin tetap saja masyarakat merasa tidak tahu dan seenak perutnya melakukan kegiatan tanpa pembangunan, bahkan untuk pelayanan perizinan sudah di Perdakan," ujar pihak dari bidang perizinan di Pessel.
Editor : Devan Alvaro