Dukungan Media Melemah, Bambang: KPK Mesti Manfaatkan Medsos

×

Dukungan Media Melemah, Bambang: KPK Mesti Manfaatkan Medsos

Bagikan berita
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto saat membedah komitmen pemberantasan korupsi, Kamis (25/6/2015), di Padang. (istimewa)
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto saat membedah komitmen pemberantasan korupsi, Kamis (25/6/2015), di Padang. (istimewa)

VALORAnews - Sejak Indonesia merdeka sampai hari ini, sudah delapan lembaga yang kewenangannya memberantas korupsi.

"Hanya KPK yang sampai 12 tahun usianya hingga kini. Selebihnya, hitungan tahun bahkan bulan sudah dibubarkan," ujar mantan pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto saat membedah komitmen pemberantasan korupsi, Kamis (25/6/2015), di Padang.

Jika sekarang banyak yang tidak senang, bahkan telah mengusik kenyamanan banyak pihak terhadap KPK, bubarkan saja. "Kan kita sudah punya pengalaman membubar-bubarkan lembaga seperti KPK ini," ujar Bambang.

Bambang mengakui, penegakan hukum korupsi secara massif, jangan dikira tidak ada perlawanan. "KPK saat kuatnya itu, selalu berhadapan dengan gengnya koruptor, yakni orang yang menggadaikan profesi jadi kaki tangan koruptor," ujarnya.

Bekerja di KPK seperti membawa sepeda di tubir jurang. Butuh konsentrasi full. Saat ini, pelemahan KPK juga dipicu oleh media massa.

"Media selama ini merupakan partner ke empat KPK, tapi sekarang owner media masuk dalam permainan kekuasaan," ujar Bambang.

Tapi, ini jangan dikira menguntungkan. Karena, media konvensional selama ini, akan dipinggirkan oleh media siber dan media sosial. "KPK kedepan harus memanfaatkan potensi ini untuk menyikapi lemahnya dukungan media saat ini,"ujar Bambang.

Selain itu, media juga bisa dimainkan lawyer koruptor, dengan berbagai polesan. Sebenarnya, yang untung besar itu lawyer. "Penegak hukum juga potensi dimainkan oleh koruptor," ujarnya.

Bambang mengatakan, KPK memperoleh Magsasay Award itu, Nobelnya Asia. Belum ada di dunia lembaga seperti KPK mendapatkan ini. "Cek di seluruh dunia, satu-satunya lembaga hukum yang memiliki video streaming, bus capaign," ujar Bambang.

Kewenangan penyadaran KPK tidak asalan, tapi diaudit dan dilakukan auditnya oleh lembaga audit penyadaran internasional. "Anehnya, yang selalu jadi sasaran tembak revisi UU KPK adalah soal penyadaran ini," ujar Bambang.

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini