Tak heran dengan ragam aktivitas tersebut Perpustakaan Nagari Manggopoh mendapat penghargaan dari Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan Desa terbaik di Indonesia tahun 2021. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Muhammad Syarif Bando ketika meresmikan Perpustakaan Daerah Kabupaten Agam, Maret 2022 lalu.
Dukungan Masyarakat Nagari
Yang menarik dari ragam kegiatan literasi yang dikelola perpustakaan Nagari selalu melibatkan beragam pihak. Yang pertama tentu masyarakat nagari. Keterlibatannya bermacam pula. Ada berbentuk sumbangan buku dari tokoh-tokoh yang peduli. Ada pula keterlibatan langsung dalam membantu pengelolaan perpustakaan.
Diantara tokoh masyarakat yang terlibat adalah Bapak Ali Umar WH, seorang pensiunan guru di SMP dan SMA di Kecamatan Lubuk Basung. Selain itu dia juga pembina dan pengelola pustaka di sekolah tempat dia mengajar. Pengalaman itulah yang dia tularkan dalam mengelola perpustakaan Nagari Manggopoh.
Salah satunya adalah dalam penataan buku sehingga tampil menarik dan informatif. Rak-rak buku dia tukar dengan yang dengan lebih minimalis dan ruang penempatan buku yang lebih kecil. Buku-buku pun disusun sesuai dengan tema-tema tertentu sesuai jenis buku. Penataan yang menarik dan informatif membuat pengunjung lebih betah berada di perpustakaan.
Selain itu bersama guru-guru SD, SMP dan SMA yang tinggal di Nagari Manggopoh, dia membentuk kelompok literasi Rohana Kudus. Nama Rohana Kudus sengaja dipilih karena beliau adalah Pahlawan Nasional dan Wartawan perempuan pertama di Indonesia."Ada sebanyak 12 orang anggota kelompok literasi dengan 6 orang guru SD, SMP dan SMA sebagai penggiatnya. Setiap hari Kamis, kita mengadakan kegiatan membaca sajak dan hari Sabtu, pelatihan bahasa Inggris," tutur Pak Umar menjelaskan bentuk dukungan masyarakat Nagari kepada penulis.
Dukungan Regulasi
Kunci keberhasilan Nagari Manggopoh menghadirkan Perpustakaan Nagari sebagai wujud aksi literasi desa, tidak terlepas dari dukungan regulasi sejak Undang-Undang Desa atau Undang-Undang No 6 Tahun 2014 diterapkan tahun 2015.
Undang-undang desa dan berbagai produk regulasi turunan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri sampai pada Peraturan Bupati memberi ruang pengembangan kegiatan literasi desa.