Cahaya dari Manggopoh, Menengok Aksi Literasi di Nagari Manggopoh

Foto Yosnofrizal STP Dt Maruhum
×

Cahaya dari Manggopoh, Menengok Aksi Literasi di Nagari Manggopoh

Bagikan opini

Undang-Undang Desa misalnya, dalam pasal 18 telah memberikan kewenangan pada desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Pada Pasal 19 dijelaskan lagi Kewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah.

Dua pasal itu, terutama tentang prakarsa masyarakat desa dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) yang paling memberikan peluang. Sebab dalam turunannya Peraturan Menteri. Dalam Negeri (Permendagri) No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa pasal 11 menjelaskan kriteria kewenangan lokal berskala desa yakni sesuai kepentingan masyarakat dan telah dijalankan oleh desa.

Sudah pasti pengembangan kegiatan literasi dengan membangun perpustakaan desa yang representatif adalah bagian dari kepentingan masyarakat desa. Itu terbukti sebelum adanya perpustakaan, sudah ada pustaka desa di Nagari Manggopoh, meski masih berbentuk rak yang berisi buku.

Dan semua itu diputuskan dalam Musyawarah Nagari, khususnya dalam Musyawarah Nagari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Agam No 18 Tahun 2016 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari.

Regulasi yang dibuat pemerintah Kabupaten berupa Peraturan Bupati No 33 Tahun 2018 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, khusunya pada pasal 5 yang menjelaskan jenis-jenis Kewenangan Lokal Berskala Nagari, salah satunya adalah pengelolaan perpustakaan dan taman bacaan.

Peraturan Menteri Desa-PDTT yang diterbitkan setiap tahun untuk mengatur prioritas penggunaan desa juga membuka ruang untuk pengembangan kegiatan perpustakaan. Bahkan dalam situasi pandemi Covid -19 dimana dana desa banyak tersedot untuk mengatasi dampak pandemi, peluang untuk menganggarkan kegiatan perpustakaan tetap dimungkinkan. Peraturan Menteri Desa - PDTT No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 misalnya, pengembangan kegiatan perpustakaan bisa dikategorikan untuk mencapai tujuan SDGs Desa yakni SDGs 4 yakni pendidikan desa berkualitas.

Dan yang terpenting lagi dukungan regulasi untuk penganggaran di kegiatan Nagari atau bisa diimputkan dalam dokumen APB Desa. Dalam lampiran Permendagri No 20 Tahun 2018, kegiatan perpustakaan masuk pada tiga kode rekening untuk Bidang Pembangunan Desa yakni Sub Bidang Pendidikan dengan nama kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan /taman bacaan/sanggar belajar milik desa dengan kode rekening 2.1.04.

Kemudian, kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan/sanggar belajar milik desa dengan kode rekening 2.1.07 dan kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan buku bacaan, honor penjaga untuk perpustakaan/taman bacaan) dengan kode rekening 2.1.08. Hal yang sama termuat pula dalam Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 dengan nomor rekening yang sama sebagai regulasi daerah yang menjadi turunan Permendagri No 20 di tinngkat daerah.

Keberhasilan Nagari Manggopoh mengembangkan perpustakaan sebagai aksi literasi desa, patut ditiru Desa lain di Indonesia, tak terkecuali di Nagari yang ada di Sumatera Barat. Bagaimanapun, mengembangkan perpustakaan desa dapat diibaratkan sebagai sebuah aktivitas menghidupkan lentera yang menerangi masa depan.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini