AKHIR-AKHIR ini, kata “bullying” dan “perundungan” sangat sering terdengar. Bullying dan perundungan memiliki arti yang sama.
Kedua kata tersebut sama-sama merujuk kepada tindak kekerasan yang dilayangkan baik oleh individu maupun sekelompok orang kepada korban.
Bullying merupakan tindakan yang mengacu kepada bentuk fenomena sosial.
Kenapa dapat dikatakan sebagai suatu fenomena?
Kasus bullying pada zaman sekarang sudah sangat banyak terjadi, sehingga dari banyaknya kasus yang mencuat ke publik maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai suatu fenomena.
Fenomena ini tentu bukan suatu hal yang dapat ditolerir. Kasus bullying seperti ini sudah banyak menimbulkan korban.Kasus bullying di Indonesia dewasa ini bisa bermunculan secara berdekatan. Maksudnya, jika pada bulan ini mencuat satu kasus mengenai pembullyan, maka satu hingga tiga bulan kemudian akan muncul kembali kasus serupa.
Tindakan itu muncul jika memang ada yang berani memunculkan kepada publik, namun bagaimana dengan kasus yang belum terungkap?
Bisa saja pada waktu satu bulan dapat bermunculan setidaknya dua kasus. Contohnya, baru-baru ini tercatat sebuah kasus bullying yang dialami oleh siswa SD di Gunungkidul, Yogyakarta.
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 1 Septermber 2023 ini. Dari kasus tersebut diketahui bahwa korban mengalami penganiayaan oleh teman sekelasnya hingga berujung kepada pembekakan otak terhadap korban.