Hal ini yang kemudian menjadi boomerang bagi mereka para pelaku. Namun, kembali pada poin utama bahwa yang perlu dilindungi di sini ialah hak korban.
Keceriaan yang tergantikan secara paksa oleh ketersiksaan, harus ada upaya untuk menggantikan hal itu kembali.
Bantuan psikologis bagi para korban mungkin akan sangat membantu dalam proses penyembuhan korban.
Pihak terkait seperti orang tua, sekolah, dan lembaga penegak hukum haruslah mempunyai cara agar kasus ini tidak terjadi lagi dan korban dapat hak perlindungan atas apa yang telah direnggut oleh pelaku. (*)