Beberapa waktu sebelumnya, kasus Harun Masiku juga memperlihatkan pola serupa.
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sempat diperiksa karena diduga memberi bantuan kepada buron tersebut.
Hasto disebut menyarankan penghilangan barang bukti dan memberikan akses pelarian.
Hingga kini, Harun belum tertangkap dan masyarakat semakin ragu akan komitmen penegakan hukum.
Kejahatan obstruction of justice bukan kejahatan biasa. Ia adalah bentuk agresi terhadap prinsip keadilan itu sendiri.
Dalam kasus Muzakki, yang dilakukan bukan penghilangan barang bukti secara fisik, tetapi pembelokan persepsi publik.
Ia menciptakan semacam perisai digital untuk melindungi pihak-pihak yang sedang diperiksa hukum.Dari sisi komunikasi, ini mengganggu fungsi ruang publik sebagai arena rasional.
Media sosial seharusnya menjadi tempat warga membentuk opini secara bebas dan berdasarkan informasi faktual.
Namun dalam kasus ini, ruang publik dipenuhi oleh narasi pesanan. Buzzer menciptakan konten, menyebarkannya lewat akun-akun anonim dan membanjiri percakapan publik dengan noise yang mengaburkan fakta.