Tidak cukup hanya menindak penyebaran hoaks; perlu aturan yang menjangkau pembentukan narasi manipulatif dalam konteks perkara hukum.
Di sisi lain, media dan masyarakat sipil harus aktif menjaga kewarasan ruang publik. Literasi digital perlu diperkuat agar warga tidak mudah terseret dalam arus propaganda.
Media arus utama juga dituntut tetap menjaga integritas liputan, tidak ikut larut dalam framing yang dikendalikan kelompok tertentu.
Kasus Muzakki bisa menjadi pelajaran penting: bahwa kejahatan informasi tak kalah berbahaya dibanding kejahatan senjata.Dalam ruang digital yang liar, kata-kata bisa melindungi koruptor, dan opini bisa membunuh akal sehat.
Jika hukum tak berani melawan buzzer, maka pada akhirnya publik yang akan jadi korban—dikerangkeng oleh narasi yang tak pernah mereka pilih. (*)