Jangan ragu menuntut ganti rugi atau melapor ke polisi jika ada dugaan penyalahgunaan. Sebab dalam hukum, ijazah bukan hanya selembar kertas, tapi bagian dari hak fundamental sebagai warga negara.
Dan bagi perusahaan, ini saatnya mengakhiri kebiasaan lama demi tata kelola ketenagakerjaan yang modern, manusiawi, dan berbasis hukum.
Karena kerugian akibat satu ijazah yang hilang bisa jauh melampaui nilai selembar kertas: ia menyangkut masa depan, karier, dan martabat seseorang. (*)