Pajak Naik, PAD Tetap Menantang

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Pajak Naik, PAD Tetap Menantang

Bagikan opini
Ilustrasi Pajak Naik, PAD Tetap Menantang

PBB-P2 bisa menjadi sumber PAD yang sehat jika kenaikannya terukur, adil, dan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan publik.

Jika tidak, lonjakan angka di tabel pajak hanya akan jadi simbol ketegangan antara pemerintah daerah dan warganya—ketegangan yang bisa berbuah panjang dan mengganggu iklim ekonomi lokal.

GELOMBANG kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melanda sejumlah daerah pada tahun ini. Besarannya tak main-main—mencapai ratusan hingga ribuan persen.

Di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pemerintah daerah mengandalkan PBB-P2 sebagai salah satu tumpuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data yang beredar menunjukkan skala kenaikan yang jarang terjadi sebelumnya. Kabupaten Jombang menjadi yang paling menonjol dengan kenaikan tarif hingga 1.202 persen.

Kota Cirebon berada di posisi kedua dengan 1.000 persen. Kabupaten Semarang tercatat menaikkan tarif 400 persen, Kabupaten Bone 300 persen dan Kabupaten Pati 250 persen.

Lonjakan dan Latar Belakangnya

Kenaikan tarif PBB-P2 ini umumnya dijelaskan oleh pemerintah daerah sebagai penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah lama tidak direvisi.

Seiring naiknya harga tanah dan properti di pasar, NJOP yang tetap rendah membuat potensi penerimaan daerah tidak optimal.

Dengan memperbarui NJOP dan menyesuaikan tarif, daerah berharap memperoleh tambahan PAD yang signifikan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini