JAKARTA (26/8/2021) - Pemeritah diharapkan mengkaji ulang kebijakan (regulasi) terkait pergerakan masyarakat khususnya pengguna transportasi udara dalam masa Pandemi Covid19.
Sejak mewabahnya Covid 19 di tanah air, regulasi yang mengatur persyaratan bagi masyarakat pengguna transportasi udara khususnya penerbangan domestik sangat cepat berubah.
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menilai, ada aturan yang terkesan diskriminatif terhadap transportasi udara. Salah satunya adalah persyaratan hasil negatif Covid19 dengan metode PCR Test dan wajib vaksin bagi penumpang pesawat.
"Saya kira, yang pertama, harusnya syarat untuk perjalanan udara disamakan dengan moda transportasi lain. Moda tranportasi yang paling banyak yang digunakan itu kan (tranportasi) darat, tapi justru paling longgar, tidak disiplin," kata Alvin Lie.
Hal itu dikatakan Alvin Lie saat jadi narasumber pada diskusi panel yang digelar Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II), Kamis, bertajuk 'Saturasi Oksigen Aviasi Indonesia.'
Diskusi panel ini digelar bertepatan di Hari Ulang Tahun (HUT) Sekarpura II ke-22 Tahun 2021. Narasumber lainnya selain Alvin Lie selaku Pengamat Penerbangan yaitu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.Dikatakan Alvin Lie, di awal pandemi, penumpang pesawat diminta menyertakan hasil negatif Covid19 dengan metode Rapid Tes Antibody. Tidak lama kemudian menjadi Swab Antigen.
Namun, setelah vaksinasi digencarkan, kini penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR sebagai salah satu syarat selain vaksinasi.
"Pemerintah juga seharusnya mengapresiasi juga bahwa transportasi udara selama ini paling ketat dan paling disiplin. Juga alat angkutnya ini, sebelum pandemi juga sudah dilengkapi HEPA filter kemudian ada peraturannya penerbangan di bawah 2 jam, tidak boleh makan, tidak boleh bicara, harus pakai masker. Ini kok masih ditambahin PCR lagi," jelasnya.
Ia menuturkan, selain menyamakan persyaratan bagi pengguna transportasi udara, pemerintah juga diharapkan untuk mengampanyekan bahwa terbang itu aman. Karena, dengan adanya sejumlah persyaratan untuk penumpang transportasi udara, terkesan bahwa terbang tidak aman.
Editor :