Dikusi Panel Hari Jadi Sekarpura II 2021: Regulasi yang Diskriminatif Citrakan Industri Penerbangan Tak Aman

×

Dikusi Panel Hari Jadi Sekarpura II 2021: Regulasi yang Diskriminatif Citrakan Industri Penerbangan Tak Aman

Bagikan berita
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie bersama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dan Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya, jadi narasumber pada diskusi panel yang digelar Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II), bertajuk '
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie bersama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dan Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya, jadi narasumber pada diskusi panel yang digelar Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II), bertajuk '

"Dengan regulasi yang diskriminatif ini justru menambah kesan publik, bahwa terbang itu tidak aman. Percuma saja menteri pariwisata mempromosikan daerah wisata tapi tidak mempromosikan penerbangan. Padahal daerah-daerah wisata itu membutuhkan tranportasi udara," tuturnya.

Namun demikian, ia mendukung penuh program vaksinasi yang tengah digencarkan oleh pemerintah.

Regulasi Diskriminatif

Hal senada dikatakan Ketua YLKI, Tulus Abadi. Menurutnya, pemerintah terkesan diskriminatif terhadap sektor transportasi udara yang sangat merugikan konsumen.

"Seharusnya memang pemerintah tidak memberikan satu kebijakan yang diskriminatif pada sektor udara. Karena toh, ketika sektor udara dibatasi dengan ketat khususnya dengan tes PCR dan segala macam, kemudian sektor lainnya tidak, mobilitas juga sama saja," ujarnya.

Tulus Abadi mengatakan, adanya kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan melakukan pembatasan penerbangan tidak mempengaruhi atau tidak membatasi mobilitas masyarakat lain karena pengawasannya berbeda.

"Mobilitas jadi tidak terkendali dan akhirnya di satu sisi ingin membatasi penerbangan untuk membatasi mobilitas tapi mobilitas lain tetap jalan. Dengan adanya kebijakan yang sangat dinamis atau dalam bahasa terangnya adalah berubah-ubah, itu jelas sangat merisaukan konsumen dan sangat merugikan konsumen," jelasnya.

Sementara, Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya menjelaskan, selama pemberlakuan PCR bagi penumpang pesawat, banyak masyarakat yang urgent dikarenakan kemalangan, keluarga sakit kritis atau urgensi lainnya tidak dapat langsung menggunakan transportasi udara dan harus menunggu beberapa hari.

"Ada 2 hal yang disoroti oleh kami, yang pertama keluhan penumpang terhadap persyaratan penerbangan yang sangat sering berubah. Terlalu mahal, terlalu lama hasilnya, terlalu membingungkan dan keluhan lainnya. Selain diwajibkan vaksinasi, namun juga harus PCR," kata Trisna Wijaya

Oleh karenanya, lanjut Trisna Wijaya, kebijakan terkait persyaratan wajib PCR tersebut ditinjau ulang dan diberlakukan sama antara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Dimana dapat menggunakan Rapid Antigen dan G-Nose bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi.

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini