BUKITTINGGI (30/3/2023) - Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menegaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah pada DPRD adalah perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas seorang kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
"LKPj ini wajib disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkap Beny saat membuka rapat paripurna LKPj Wali Kota Bukittinggi Tahun 2022 di ruang rapat utama kantor DPRD Bukittinggi, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ungkap dia, LKPj adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah pada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Benny Yusrial memimpin rapat paripurna ini bersama Nur Hasra dan Rusdy Nurman selaku Wakil Ketua DPRD serta dihadiri anggota DPRD lainnya.

Dari eksekutif, hadir Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto, unsur Forkopimda, Niniak Mamak Bundo Kanduang, Kepala OPD serta stakeholder terkait serta sejumlah awak media cetak, elektronik maupun online.
Erman Safar memaparkan ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 yakni, pendapatan daerah terealisasikan sebesar Rp698,402 miliar dari target Rp714,157 miliar atau sebesar 97,79%.
Sementara, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp744,071 miliar dari target Rp837,145 miliar atau sebesar 88,88%.
Sedangkan Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100 persen dari alokasi sebesar Rp132,987 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp10 miliar.
Editor : Devan Alvaro