Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2022 diuraikan sebagai berikut; Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp717,647 miliar setelah perubahan jadi Rp714,436 miliar atau berkurang sebesar 0,45%.
Kemudian, Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp31,905 miliar semula berjumlah Rp644,478 miliar menjadi Rp676,383 miliar.
Penerimaan Pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan semula sebesar Rp134,828 miliar. Namun, dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2021, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp132,987 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.

Setelah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun 2022, DPRD kembali mengadakan rapat gabungan komisi tentang teknis pembahasan LKPj Tahun 2022.
Kemudian, memberikan rekomendasi pada Pemko Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan PemerintahanDaerah. (ham)
Editor : Devan Alvaro