"Selama ini diatur dengan Perda No 11 tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan," ujarnya.
"Dengan dicabutnya Permen No 73 Tahun 2005 berdasarkan Permen No 17 tahun 2018 tentang kecamatan, maka secara otomatis Perda Bukittinggi No 11 Tahun 2016 tentang LKK dinyatakan tidak berlaku lagi, maka tentu dilakukan proses pencabutan," kata Asril.
"Fraksi Nasdem PKB menyarankan kepada Pemko Bukittinggi untuk mengundangkan perda tersebut sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," tambah Asril.
Asril menambahkan, terkait Permen No 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, Fraksi Nasdem PKB mengimbau Pemko Bukittinggi, menindaklanjuti amanah peraturan yang tertuang dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.
Maka dari itu, kata dia, kehadiran peraturan-peraturan tersebut diatas menjelaskan secara konstitusional bahwa, pengaturan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup melalui peraturan kepala daerah.
Tambah Ibra Yaser, hal itu berlaku mutatis dan mutandis untuk tingkat kelurahan.
"Tentunya hal tersebut diatas sudah tidak berlaku lagi dan perlu dicabut," tuturnya.
Editor : Devan Alvaro