Sementara itu, dari Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Alizarman menyampaikan, Fraksi Demokrat tidak akan mengulas lebih rinci terhadap Raperda.
"Demokrat menekankan terhadap produk Raperda telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif, dan dapat dijalankan sebagai mana mestinya sesuai yang diamanahkan undang-undang," paparnya.
"Demokrat yang secara politis terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi Raperda, ada dua catatan dan saran yakni, LKK mempunyai peran besar dalam pelaksanaan program pemerintah karena berhubungan langsung dengan masyarakat," ungkapnya.
Menurut Alizarman, dengan diberlakukannya Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan wali kota.
"Dengan dicabutnya Perda No 11 Tahun 2016, kita meminta agar segera ditetapkan peraturan wali kota, bertujuan untuk tidak terjadi kekosongan hukum."
"Dengan ditetapkan peraturan wali kota, nantinya kami mendorong agar diiringi dengan langkah program peningkatan kualitas SDM di setiap lembaga yang dimaksud," sebutnya.
"Kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional dari lembaga lebih baik, tentunya disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku," ia berharap.
Sedangkan dari Fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rachmat, mengucapkan selamat kepada pemerintah kota Bukittinggi yang kembali meraih penghargaan Opini WTP ke 10 secara berturut-turut diberikan oleh badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Sumbar.
Editor : Devan Alvaro