AKBP Andrian menyebutkan, satu pelaku yang masih di bawah umur maka penindakannya merujuk Undang tentang perlindungan anak.
"Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran, untuk membuka lahan. Tidak ada ampun bagi pelaku Karhutla ini," tegas AKBP Andrian.
Sesuai perintah Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, terang dia, pelaku Karhutla ini akan ditindak tegas. Siapapun yang melakukan kebakaran lahan, baik perorangan maupun perusahaan, diminta untuk tidak lagi membakar lahan.
"Pelaku Karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapapun pelakunya pasti kita tangkap," tegasnya. (*) Editor : Mangindo Kayo