Mereka terdaftar dalam pengangkatan database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan SISDMK Kementerian Kesehatan.
"Proses tahapan P3K mulai dari tahapan seleksi hingga tahap administrasi, seleksi kompetensi, hingga ditetapkannya Nomor Induk P3K memakan waktu yang cukup panjang."
"Hingga akhirnya pengangkatan P3K Nakes dapat dilaksanakan hingga saat ini, penantian bapak dan ibu pada hari ini sudah menjadi suatu kenyataan," ujarnya.
Untuk itu, Joni Irwan berharap, penerima surat keputusan pengangkatan P3K, bersyukur kepada Allah, atas rezeki dan kepercayaan untuk menajalankan kewajiban sebagai pelayan publik dengan baik dan optimal.
"Kondisi saat ini, bapak dan ibu telah menerima surat keputusan, ini menandakan pemerintah secara serius mengangkat tenaga honor untuk jadi P3K," imbuhnya.Mengakhiri pesan tertulisnya, Syamsuar kembali menyampaikan tahniah dan berharap para tenaga kesehatan yang baru saja dilantik dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir pada acara pelantikan, Kepala Dinas Kesehatan, Zainal Arifin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ikhwan Ridwan, Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul Mamnunah. (*)
Editor : Mangindo Kayo