"Narkoba ini gagal beredar di Pekanbaru melalui kerjasama Bea Cukai dan tim Kepolisian Diraja Malaysia," beber AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*) Editor : Mangindo KayoPolres Bengkalis Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional, Usia Masih Remaja
| 1055 klik
Berita Terkait