Pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Paripurna juga beragendakan atas nota penjelasan wali kota atas rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tentang penyelenggaraan kota layak anak dan pajak daerah dan retribusi daerah.
Erman memaparkan, kota layak anak adalah kota dengan sistim pembangunan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut Erman, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
"Kita sepakat bahwa anak adalah aset berharga bangsa dan masa depan kita, mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif, memenuhi gak haknya serta terlindungi dari berbagai ancaman dan kekerasan," paparnya.
Disampaikan, rancangan Perda tentang kota layak anak, pemerintah ingin menegaskan komitmennya bahwa pemerintah melindungi hak-hak anak, termasuk gak atas pendidikan, kesehatan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.Terkait dengan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako Erman mengutarakan, perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Maka dari itu, sebut Erman, pemerintah bersama DPR RI menyusun Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.
Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi diantara Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemerintah yang memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota melalui Opsen PKB(Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dulunya adalah pajak provinsi beralih menjadi pajak kabupaten kota.
Editor : Mangindo Kayo