Disampaikan Erman, skema anggaran kedepan untuk mendukung terselenggaranya KLA di Bukittinggi yaitu, menyesuaikan dengan tupoksi OPD dimana anggaran tersebut tersedia di OPD terkait, tanpa menambah anggaran secara khusus.
Menurut Erman, forum atau wadah yang akan disiapkan untuk menampung anak untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah yaitu forum anak yang terdapat di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.
Mengenai dengan penegakan Perda Kota Bukittinggi No 11 tahun 2014 tentang perubahan Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok sangat penting karena merupakan salah satu indikator KLA yang berkontribusi kuat terhadap percepatan Bukittinggi menuju Kota Layak Anak. (adv) Editor : Mangindo Kayo