"Semua dokumen ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan sanksi administrasi tetap berlaku sesuai Perda No 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan jika pengurusan tak sesuai ketentuan lagi," ungkap Mardiati. (kyo)
Editor :Pertama di Kota Padang: RW dan RT se-Kelurahan Surau Gadang Disosialisasikan SOP Dokumen Kependudukan