DPRD Padang Sepakati Pendapatan Daerah APBD Tahun 2024 Sebesar Rp2,53 Triliun

×

DPRD Padang Sepakati Pendapatan Daerah APBD Tahun 2024 Sebesar Rp2,53 Triliun

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani menandatangani nota kesepakatan persetujuan APBD Padang 2024, usai paripurna yang dihadiri Wawako Padang, Ekos Albar, Kamis. (humas)
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani menandatangani nota kesepakatan persetujuan APBD Padang 2024, usai paripurna yang dihadiri Wawako Padang, Ekos Albar, Kamis. (humas)

PADANG (30/11/2023) - DPRD Padang sepakati pendapatan daerah pada APBD Padang Tahun 2024 sebesar Rp2,53 triliun. Sementara, belanja daerah tahun 2024 disepakati sebanyak Rp2,56 triliun.

"Setelah persetujuan APBD Padang tahun 2024 ini, dalam waktu tiga hari ke depan, akan menyampaikannya pada gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi," ungkap Ketua DPRD Padang Syafrial Kani usai rapat paripurna, Kamis.

Untuk proses evaluasi sampai ke tahapan penetapan jadi Perda APBD Tahun 2024 hingga penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya, menurut dia, membutuhkan waktu lebih kurang sebulan.

"Kami memandang, APBD Padang 2024 ini sudah dapat efektif dilaksanakan pada awal Januari 2024," tutur Syafrial Kani.

Setelah persetujuan APBD Padang 2024 ini, ungkap Syafrial Kani, dalam waktu tiga hari ke depan, wali kota akan menyampaikannya pada gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

"Untuk proses evaluasi sampai ke penetapan Perda Padang tentang APBD 2024 ini hingga penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya, membutuhkan waktu lebih kurang sebulan," ungkap dia.

"Dengan begitu, APBD Padang 2024 ini dapat efektif dilaksanakan pada awal Januari 2024," tutur Syafrial Kani tentang APBD Padang 2024 ini ditetapkan sebagai Perda Padang No 20 Tahun 2023.

Sorotan Fraksi

Sebelum persetujuan pengesahan APBD Padang 2024, masing-masing fraksi di DPRD Padang menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD.

Meski masih banyak saran dan pendapat yang disampaikan masing-masing fraksi, namun secara umum semuanya dapat menyetujui dan menerima rancangan ini untuk disahkan jadi peraturan daerah.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini