Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan berita
Nelayan Kota Pariaman menerima klaim asuransi pada kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan oleh Pemprov Sumbar, di aula UPTD KKPD Pariaman, Kamis. (humas)
Nelayan Kota Pariaman menerima klaim asuransi pada kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan oleh Pemprov Sumbar, di aula UPTD KKPD Pariaman, Kamis. (humas)

Kemudian, sebanyak 107 di Kepulauan Mentawai, 108 di Kota Pariaman, sebanyak 50 nelayan di Limapuluh Kota dan 51 nelayan di Tanah Datar.

"Kita terus berupaya untuk mengansuransikan seluruh nelayan di Sumbar yang tercatat sekitar 45 ribu, namun tentu itu tidak bisa sekaligus, mesti bertahap," katanya.

Meski begitu, Reti berharap nelayan untuk dapat melanjutkan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri pada tahun kedua.

Karena, Pemprov Sumbar hanya membantu untuk mendaftarkan dan membayar premi pada tahun pertama.

"Karena bahaya melaut itu sangat besar, kita berharap semua nelayan tetap tercatat sebagai peserta BPJS aktif. Untuk itu, nelayan yang telah terdaftar lebih dari satu tahun mesti melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri," harapnya.

Tekan Potensi Kemiskinan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, M Syahrul, mengaku berterimakasih sudah mempercayai BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan potensi lahirnya kemiskinan-kemiskinan baru bisa lebih ditekan.

"Kalau nelayan meninggal atau kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Ini dapat dimanfaatkan untuk membantu ahli waris, untuk melanjutkan kehidupan. Sehingga kemerosotan ekonomi akibat hilangnya sumber pendapatan bisa diminimalisir," ujarnya.

Disebutkannya, premi yang dibayarkan Pemprov Sumbar menjadikan nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua jaminan. pertama jaminan kematian, tenaga kerja meninggal maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini