Sementara, bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dibayai pengobatan tanpa batas. Jika nelayan mengalami kecelakaan yang sifatnya tidak bisa lagi bekerja, maka akan mendapatkan santunan Rp174 juta untuk membiayai dua orang anak sampai tamat kuliah.
Diketahui, hingga saat ini, tercatat sudah 2 kali pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Sumbar.
Di antaranya, 1 nelayan di Pesisir Selatan dengan besaran santunan Rp7,2 juta dan nelayan di Agam dengan santunan Rp 2,8 juta.Sedangkan pembayaran santunan kematian (JKm) sudah ada sebanyak 8 klaim dengan total Rp336 juta, masing-masing 1 klaim di Agam, Mentawai, Limapuluh Kota dan Kota Solok serta 2 klaim di Pasaman Barat dan 2 klaim di Kota Pariaman. (adv)
Editor : Mangindo Kayo