PEKANBARU (18/12/2024) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, sekolah dilarang melakukan praktek penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
Larangan itu, telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No: 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu, telah disebarkan ke seluruh SD dan SMP negeri se-Kota Pekanbaru.
"SE ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," ungkap Abdul Jamal.
Diterkangkan, Pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.Dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan Pekanbaru melarang kepala sekolah, guru, TU dan komite sekolah menjual LKS dan sejenisnya pada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
"Kepada sekolah kita minta melaksanakan (larangan penjualan LKS) dengan penuh tanggung jawab," tutupnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo