PADANG (14/1/2025) - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerangkan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai Pasal 89 ayat (1) Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
“Hasil fasilitasi dari Ranperda Pengelolaan Sampah telah diterbitkan Mendagri dengan Surat No: 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, dimana terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir,” ungkap Muhidi.
Hal itu dikatakannya, saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa,
Rapat paripurna ini, juga dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Dikatakan, sesuai dengan tahapan pembahasan, Ranperda Pengelolaan Sampah ini telah dapat dituntaskan Komisi IV DPRD Sumbar sebagai leading sector.
“Terima kasih pada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda Pengelolaan Sampah ini dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini,” bebernya.Pada rapat paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Sumbar, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah jadi Peraturan Daerah (Perda).
“Persetujan ini akan diberi Nomor : 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah,” pungkas Muhidi.
Perlu Perubahan Mendasar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah ini dibuat dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif.
Editor : Mangindo Kayo