DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Terbuka Peluang Garap Potensi Ekonomi dari Persampahan

×

DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Terbuka Peluang Garap Potensi Ekonomi dari Persampahan

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Selasa. (humas)

Selain itu, Perda Pengelolaan Sampah ini mengartikan Pemprov Sumatera Barat telah memenuhi amanah UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Dengan kehadiran Perda Pengelolaan Sampah ini, maka Pemprov Sumbar memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Kemudian, memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

Lalu, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi.

Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran C dan lampiran K menyatakan bahwa untuk urusan persampahan Pemerintah Provinsi berwenang dalam hal Pengembangan system dan pengelolaan persampahan regional dan penanganan sampah di TPA/TPST regional.

Diharapkan setelah ditetapkan jadi Perda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BMCKTR, Dinas SDA BK bersama-sama Perangkat Daerah terkait lainnya dapat segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya.

Sehingga, Perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal dan keberadaannya dapat memberikan manfaat pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini