DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Terbuka Peluang Garap Potensi Ekonomi dari Persampahan

×

DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Terbuka Peluang Garap Potensi Ekonomi dari Persampahan

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Selasa. (humas)

Selain itu, jadi pedoman dan acuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan public yang didasarkan pada asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, asas nilai ekonomi, asas efektif dan efisien, serta asas kearifan lokal.

Dikatakan, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat, meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.

“Kondisi ini membuat beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pengelolaan Sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan,” terangnya.

Kebiasaan selama ini, terang dia, pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir. Kini saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru.

Yakni, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan. Seperti, untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.

“Pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sampai ke hilir dimana pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman,” terangnya.

“Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah,” terangnya.

Perda Pengelolaan Sampah ini memuat materi pokok terkait tugas, wewenang, hak dan kewajiban; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.

Kemudian, penanganan sampah di TPST regional dan/atau TPA regional; pengelolaan sampah spesifik; sistem informasi pengelolaan sampah; peran serta masyarakat; pembinaan, pengawasan, pemberian insentif dan/atau disinsentif; serta pendanaan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini