PEKANBARU (21/1/2025) - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru, Zarman Candra mengungkapkan, APBD Pekanbaru tahun 2025 senilai Rp3,2 triliun, sudah bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang diprogramkan.
Dibolehkannya penggunaan anggaran tahun 2025 itu, ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat ke masing-masing pimpinan OPD, Senin.
“Dengan diserahkannya DPA ini, kawan-kawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sudah bisa merencanakan apa yang akan dilaksanakan untuk kegiatan rutin,” ucap Zarman, di Pekanbaru, Selasa.
Agar pelaksanaan kegiatan tahun ini berjalan lancar, kata dia, Pemko Pekanbaru melalui BPKAD dan Inspektorat, telah memberikan pemahaman kepada pimpinan dan bendahara OPD mulai dari perencanaan, permohonan anggaran hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
“Sehingga, kepala OPD, pejabat penata keuangan dan para bendahara dalam menjalankan anggaran, bisa kita lihat aturan-aturan yang berlaku,” terangnya.
“Sehingga, kita dalam melaksanakan, menggunakan anggaran bisa berjalan dengan baik, lancar tanpa ada kendala,” ujarnya.Kemudian, lanjut Zarman, masing-masing OPD juga diingatkan agar mempedomani DPA dalam pelaksanaan kegiatan. Kepala OPD diminta mengawasi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Kami harapkan seluruh OPD, dapat bekerja secara optimal dan juga mempedomani DPA yang sudah diserahkan bapak wali kota,” terang dia.
“Kami harapkan juga, kepala OPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran,” tutupnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo