Tujuh Pelaku Ilegal Loging Diamankan dari Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling

×

Tujuh Pelaku Ilegal Loging Diamankan dari Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling

Bagikan berita
Barang bukti dan pelaku illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling yang berhasil diamankan Polsek Singingi Hilir, Kamis. (humas)
Barang bukti dan pelaku illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling yang berhasil diamankan Polsek Singingi Hilir, Kamis. (humas)

PEKANBARU (31/1/2025) - Tujuh orang pelaku tindak pidana illegal logging diamankan dari Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

“Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41) dan Rudi Hartono (39),” ungkap Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Jumat.

Dikatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar di kawasan hutan yang dikenal sebagai habitat Harimau Sumatera ini, bermula dari informasi warga yang diterima pada Rabu, 29 Januari 2025.

“Kemudian kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan,” ungkap Iptu Alferdo.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa.

Selain menemukan tumpukan kayu dan pelaku, juga diamankan mesin chainsaw. Semuanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Alferdo menjelaskan, pada Kamis, 30 Januari 2025, dia dan anggotanya melakukan pengembangan kasus dengan kembali menyisir Hutan Rimbang Baling.

Upaya ini dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging.

“Meskipun arus sungai deras kami melintas sungai itu dengan berjalan perlahan. Lalu dilanjutkan perjalanan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini